Kamis, 13/06/2024 - 14:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mendag Kebut Finalisasi Aturan Perdagangan Digital

Mendag Zulkifli Hasan. Kementerian Perdagangan segera merampungkan aturan terkait perdagangan digital.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

 JAKARTA — Meningkatnya transaksi perdagangan digital atau e-commerce perlu dimitigasi oleh pemerintah lewat landasan hukum. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini Kemendag tengah merampungkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait Perdagangan Digital.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Kami selesaikan ini. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Kita targetkan, 1 Agustus besok harmonisasi final jadi bisa segera diselesaikan,” ujar Zulhas, sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Zulhas menjelaskan nantinya revisi peraturan ini akan memuat terkait besaran pajak dan juga para pedagang harus mengurus izin dagang. Hal yang sama sudah diatur oleh pemerintah terhadap pedagang offline seperti ritel modern maupun konvensional.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Hutama Karya Targetkan Tol Padang-Sicincin Rampung Tahun Ini
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak,” tutur Zulhas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menambahkan Dalam revisi Permendag No.50/2020, diatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Intel Setop Pembangunan Pabrik Chip Senilai 25 Miliar Dolar AS di Israel, Alasannya Karena

Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Selain itu, Kemendag juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual hingga persyaratan teknis barang atau jasa yang ditawarkan.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ البقرة [120] Listen
And never will the Jews or the Christians approve of you until you follow their religion. Say, "Indeed, the guidance of Allah is the [only] guidance." If you were to follow their desires after what has come to you of knowledge, you would have against Allah no protector or helper. Al-Baqarah ( The Cow ) [120] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi